PT KAI Larang Pegawai Cuti Selama Libur Natal dan Tahun Baru
BANDUNG, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung, Jawa Barat mewajibkan seluruh pegawai PT KAI untuk masuk kerja dan tidak diperkenankan mengambil cuti selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2018.
Upaya tersebut untuk membantu kelancaran pelayanan penumpang di stasiun. “Semua pegawai tidak boleh cuti, aspek operasi sarana dan prasarana untuk mendukung kelancaran perjalanan kereta juga sudah siap,” kata Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Joni Martinus, Jumat (22/12/2017).
Joni mengatakan, ada tiga KA tambahan yang dioperasikan untuk melayani masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru. Ketiga KA itu masing-masing KA Pasundan ekstra berangkat pukul 06.45 WIB, KA Lodaya Pagi (berangkat 09.35 WIB), dan Lodaya Malam ekstra (berangkat pukul 20.20 WIB).
Joni mengakui, tingkat keterisian kereta api (okupansi) untuk keberangkatan mulai tanggal 22 Desember hingga awal Januari sudah mencapai 100%.
“Hampir semua kereta keberangkatan Bandung keterisiannya sudah mencapai 100% kecuali KA Lodaya Tambahan Pagi untuk keberangkatan tanggal 30, 31 Desember dan 1 Januari 2018, masih banyak tempat duduk tersedia,” kata Joni.