PSBB Akan Berahir, Pemkab Majalengka Buka Objek Wisata 27 Juni
Menurut Karna, keputusan pembukaan kembali objek wisata telah disahkan dalam rapat koordinasi penyelenggaraan usaha jasa pariwisata, aktivitas ekonomi kreatif dan pertunjukan seni budaya dalam jelang penerapan adaptasi kebiasaan baru.
"Tapi harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, menyemprotkan disinfektan setiap empat jam sekali, menyiapkan tempat cuci tangan di pintu masuk, cek suhu tubuh dan lain-lainnya," kata Karna.
Karna mengatakan dalam pembukaan sektor pariwisata akan melibatkan unsur TNI-Polri. Nantinya aparat akan menyosialisasikan dan menegur secara humanis kepada para wisatawan yang dinilai melanggar protokol kesehatan.
"Misalnya yang tidak menggunakan masker pada saat mengunjungi objek wisata tersebut, tentunya akan ditegur secara humanis," ujarnya.
Editor: Faieq Hidayat