Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pembakar Masjid di Leles Garut
Advertisement . Scroll to see content

Proses Hukum Pembakar Masjid di Leles Garut Diputuskan Senin Besok

Jumat, 27 Januari 2023 - 12:53:00 WIB
Proses Hukum Pembakar Masjid di Leles Garut Diputuskan Senin Besok
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro memberikan keterangan ihwal proses hukum kasus pembakaran masjid di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan kata lain, hukum pidana hanya berlaku bagi seseorang yang memiliki akal sehat. Orang yang terganggu jiwanya, jelas dia, tidak akan menyadari setiap perbuatan yang dilakukan. 

"Setiap orang yang berakal sehat dapat dimintai pertanggungjawaban karena melakukan perbuatan secara sadar. Dalam hukum, suatu perbuatan harus diketahui unsur objektif dan subjektifnya, karena jika salah satu unsur ini tidak dapat terpenuhi, misal tidak ada objek atau subjeknya berarti tidak dapat diproses lebih lanjut," ujarnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut