Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karyawan di Dairi Pakai Uang Perusahaan Rp297 Juta untuk Judol, Lapor Polisi Mengaku Dibegal
Advertisement . Scroll to see content

Promosikan Judi Online, TikToker Gunawan Sadbor Ditetapkan Tersangka

Senin, 04 November 2024 - 16:21:00 WIB
Promosikan Judi Online, TikToker Gunawan Sadbor Ditetapkan Tersangka
Aksi joget Gunawan Sadbor yang viral di TikTok. Kini, Gunawan ditetapkan tersangka karena diduga terlibat promosi judi online (Foto: MPI/Ilham Nugraha)
Advertisement . Scroll to see content

Selain menetapkan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa uang tunai, telepon seluler dan pakaian.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Gunawan Sadbor dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut