Program Menarik Akhir Tahun Khusus bagi UMKM, Bisa Dapat Pinjaman Bunga Ringan
Pinjaman yang diberikan maksimal Rp500 juta, dengan persyaratan mudah, serta jangka waktu pinjaman dan cara pembayaran yang lebih fleksibel.
Pelaku usaha mikro adalah pengusaha/pedagang/wirausaha perorangan atau badan usaha (PT/CV) atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah, serta pelaku usaha produktif yang telah menjalankan usaha minimal dua tahun. Tujuan pengajuan kredit adalah untuk modal kerja dan investasi.
Untuk segmen ini, debitur bisa menggunakan agunan berupa tanah dan atau bangunan atau tanah kosong dengan bukti kepemilikan seperti Girik/Akta, Tanah/Letter-C, bukti kepemilikan lain yang sejenis untuk tanah adat (khusus plafond hingga Rp50 juta). Tidak hanya itu, tanah dan atau bangunan/tanah kosong dengan bukti kepemilikan berupa SHM, SHGB, SHGU/SHMSRS
Ruko/Toko/Los Pasar/Lapak dengan bukti kepemilikan: SHM, SHGB, SPTB, HPK, Surat Ijin Pemakaian Kios/ Ijin Pemakaian dan kios lainnya. Juga kendaraan (bermotor maksimal roda enam) dengan bukti kepemilikan BPKB.
Sedangkan bjb Kredit Usaha kecil Menengah adalah fasilitas pinjaman dari bank bjb untuk pelaku UMKM baik perorangan maupun badan usaha yang telah menjalankan usahanya selama minimal tiga tahun. Khusus untuk segmen ini, bank bjb menberikan pinjaman dengan plafon di atas Rp500 juta sampai dengan maksimal Rp2 miliar.
Keunggulan produk KUKM adalah suku bunga bersaing dan sistem pembayaran angsuran yang fleksibel. Kredit ini diberikan bagi pengusaha/pedagang/wirausaha perorangan atau badan usaha (PT/CV) yang memenuhi kriteria usaha kecil dan menengah. Selain itu, pelaku usaha produktif yang telah menjalankan usaha minimal tiga tahun.
Editor: Rizqa Leony Putri