Pria yang Palak Pedagang di Rengasdengklok Karawang Roboh Ditembak Polisi
AKBP Wirdhanto Hadicaksono, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku merupakan pengangguran dan warga Kecamatan Rengasdengklok.
Saat video viral tersebut pelaku meminta uang kepada seorang pedagang sebesar Rp300.000. Namun pedagang hanya memberi uang Rp100.000 sehingga pelaku marah. Cekcok mulut pun terjadi dan pelaku kesal. Kemudian, pelaku mencabut pistol mainan tersebut untuk menakuti pedagang.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui dalam kondisi mabuk dan pistol yang digunakan merupakan mainan," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Kapolres Karawang menuturkan, dari pengakuan pelaku sudah menjalankan aksi pemalakan kepada pedagang di Pasar Rengasdengklok 3 bulan kebelakang.
Tercatat sudah ada 5 korban yang sudah dipalak oleh pelaku. Pelaku dalam menjalankan aksinya menyasar pedagang dengan meminta uang antara Rp50.000 hingga Rp300.000 per pedagang. "Pelaku meminta japrem pedagang nilainya variatif," tutur Kapolres Karwang.
Pelaku JP dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi