Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keji! 8 Kakek Perkosa Bocah SD di Baubau selama 2 Tahun, Oknum Ketua RT Ikut Terlibat
Advertisement . Scroll to see content

Pria di Sukabumi Perkosa 3 Gadis Sekaligus di Kamar Hotel usai Dicekoki Miras

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:59:00 WIB
Pria di Sukabumi Perkosa 3 Gadis Sekaligus di Kamar Hotel usai Dicekoki Miras
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Sujana Awin Umar saat memberikan keterangan pers. (Foto: Laman Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian dalam korban, celana rok, serta satu unit telepon genggam milik pelaku yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka R dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” katanya.

Polisi memberikan atensi serius terhadap kasus kekerasan seksual pada anak. Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk kecurigaan terkait tindak pidana seksual di lingkungan mereka.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk melindungi anak-anak kita dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Jangan takut untuk melapor, kami akan menindak tegas setiap pelakunya,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut