Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap Preman Kampung Pemalak Teknisi Provider Seluler di Gedebage
Advertisement . Scroll to see content

Preman Kampung Mengaku Rp1 Juta Hasil Pemalakan untuk Pesta Miras

Kamis, 08 April 2021 - 18:05:00 WIB
Preman Kampung Mengaku Rp1 Juta Hasil Pemalakan untuk Pesta Miras
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menginterogasi dua preman kampung, Erki (tengah) dan Agus (kiri), pelaku pemalakan di Gedebage. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Erki (30) dan Agus (35), dua preman kampung menggunakan uang Rp1 juta hasil pemalakan untuk pesta minuman keras (miras). Uang itu didapatkan kedua pelaku setelah memalak teknisi provider telekomunikasi seluler di kawasan Masjid Al Jabar, Kelurahan Cimincrang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung pada Sabtu (3/4/2021).

Aksi pemalakan yang direkam video oleh korban itu pun viral. Kedua pelaku lantas ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Gedebage. Kedua tersangka, Erki dan Agus dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, seperti diketahui, pada Sabtu 3 April 2021, beredar viral di media sosial telah terjadi pemerasan terhadap pekerja provider telekomunikasi seluler.

Saat itu, pekerja provider telekomunikasi tersebut sedang melaksanakan perbaikan kabel fiber optik yang putus akibat terkena backhoe yang digunakan pekerja salah satu proyek di lokasi kejadian.

"Kemudian datanglah dua pelaku, Erki dan Agus. Pelaku meminta uang pengamanan Rp1 juta. Namun saat itu korban tidak memegang uang. Pelaku tetap memaksa dan terjadilah pengejaran terhadap korban," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kamis (8/4/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut