Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 13 Juni 2026, Cek Lokasinya
Advertisement . Scroll to see content

Preman di Bandung Palak 3 Bocah SMP, Rampas HP dan Motor Korban

Rabu, 18 September 2024 - 07:21:00 WIB
Preman di Bandung Palak 3 Bocah SMP, Rampas HP dan Motor Korban
Tersangka TM dan DJW, dua dari tiga preman asal Ciwastra, Bandung yang menculik tiga bocah SMP. (FOTO: iNews/AGUS WARSUDI)
Advertisement . Scroll to see content

Korban Ferdi sempat berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Namun saat warga datang menghampiri, para pelaku berbohong dengan mengatakan Ferdi teman pelaku yang mencuri HP.

"Selanjutnya korban Ferdi dibawa tersangka ke parkiran eks Palaguna untuk mengambil motor Honda Beat warna merah. Setelah berhasil menemukan motor korban, pelaku membawa kabur kendaraan tersebut. Sedangkan korban Ferdi ditinggalkan di ITC Kebon Kalapa," tutur Kapolrestabes.

Keesokan harinya, Minggu (15/9/2024), keluarga menerima pesan WA dari HP milik korban Ferdi yang meminta uang dengan alasan untuk ongkos pulang. Karena khawatir, Jan Feiter Lochman, ayah kandung korban Ferdi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Regol.

"Di chat WA dari HP milik korban Ferdi terdapat foto lokasi. Lalu petugas mencari lokasi tersebut. Anggota Unit Reskrim Polsek Regol menemukan lokasi itu di Jalan Ciwastra, Kota Bandung. Petugas juga mencari korban dan pelaku," ucap Kombes Budi.

Tim Uni Reskrim Polsek Regol menangkap tersangka TM dan DJW saat sedang berboncengan motor Honda Beat nopol F 6736 ZW di Jalan Ciwastra, Kota Bandung. Polisi juga mengamankan HP milik korban, serta satu senjata tajam jenis golok milik pelaku TM.

Setelah mendapat keterangan dari para pelaku, dilakukan pencarian terhadap korban Ferdi di Jalan Dewi Sartika. Ferdi akhirnya ditemukan anggota Unit Reskrim Polsek Regol di jalan tersebut.

"Akibat perbuatannya, tersangka TM dan DJW dijerat Pasal 328 dan atau 368 dan atau 365 KUHP tentang Penculikan dan atau Perampasan dan atau Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman 8 tahun penjara," ujar Kombes Budi.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut