Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Maut di Garut, Bus Primajasa Lindas Pemotor yang Jatuh Tersenggol
Advertisement . Scroll to see content

Preman Bersenjata Golok dan Pistol di Banjarwangi Garut Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 13 Juli 2023 - 22:08:00 WIB
Preman Bersenjata Golok dan Pistol di Banjarwangi Garut Terancam 10 Tahun Penjara
Dede, preman Banjarwangi yang merampas tas dan mengancam 2 perempuan pengendara motor. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami langsung melakukan penyelidikan dan alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap dua jam setelah kejadian. Ditangkap pukul 16.00 WIB di dekat kediamannya tanpa perlawanan," kata Kapolsek Banjarwangi.

Iptu Amirudin Latif menyatakan, pelaku Dede mengaku telah empat kali keluar masuk penjara. "Bukan (preman) kaleng-kaleng dia (Dede) ini. Empat kali masuk penjara, dua kali karena menganiaya orang dan dua kali kasus narkoba," ujar Iptu Amirudin Latif. 

Dari pelaku, tutur Kapolsek Banjarwangi, petugas menyita barang bukti kejahatannya, seperti senjata tajam jenis badik dan pistol airsoft gun jenis Kapolsek Banjarwangi. Kepada petugas, pria ini mengaku ingin menertibkan aktivitas bank keliling yang berkeliaran di perkampungan Kecamamatan Banjarwangi. 

"Kami masih mendalami motifnya. Untuk sementara ngakunya ingin menertibkan bank emok, sejenis bank keliling yang sering masuk ke perkampungan," tutur Kapolsek Banjarwangi. 

Menurut Iptu Amirudin Latif, kedua korban yang dirampas merupakan karyawan PT MBK Ventura. Adapun kedua tas yang dirampas berisi sejumlah berkas dan uang tunai sebanyak Rp600.000.

"Pelaku merampas dua tas milik korban yang berisi sejumlah berkas data konsumen PT MBK Ventura dan uang tunai Rp600.000. Kalau ingin menghentikan aktivitas bank keliling, bukan begitu caranya. Cara seperti itu sama saja dengan premanisme karena melakukan perampasan, pengancaman bahkan membawa senjata tanpa izin," ucap Iptu Amirudin Latif.

Preman berjaket dan bersenjata lengkap ini dipastikan akan mendapat pasal berlapis karena perbuatannya. 
"Kasus yang dia perbuat kali ini curas kena. Bawa senjata tanpa izin juga kena. Pasal yang akan diterapkan kepadanya adalah Pasal 365 KUHP juncto UU Darurat No 12 Tahun 1951," ujar dia.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut