PPKM Darurat, Ridwan Kamil Minta Perusahaan dan Industri Patuhi soal Izin dan Kapasitas WFO
"Kami meminta ditunjukkan elektronik IOMKI-nya seperti apa, lalu 50 persen pabrik WFO dan sisanya di rumah. Kami tetap akan melaksanakan sidak dan mengizinkan bagi perusahaan yang sudah mempunyai IOMKI dengan kapasitas 50 persen," katanya.
Pemprov Jabar juga sudah meminta kepala daerah di Jabar untuk menerbitkan surat edaran terkait definisi sektor esensial dan kritikal agar perusahaan maupun industri memahami peraturan PPKM Darurat dalam menjalankan kegiatan usahanya.
"Saya kemarin sudah rapatkan. Kesimpulannya kepala daerah kota/kabupaten harus mengirimkan surat edaran apa itu definisi esensial dan kritikal. Jadi, semua itu berkilah, di situ semua mengaku esensial padahal tidak," tuturnya.
Selain itu, Kang Emil pun meminta perusahaan dan industri memiliki Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang bertugas melaporkan karyawan yang terpapar kepada Satgas Covid-19 tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Sebab, berdasarkan laporan yang diterima dari bupati Karawang dan Bekasi, mereka tidak mempunyai satgas dan tidak mengurus pekerjanya yang terdampak Covid-19.