Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Libur Iduladha, Penumpang Kereta Api di Daop 7 Madiun Meningkat
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Darurat, Penumpang KA Wajib Bawa Sertifikat Vaksinasi dan Hasil Swab PCR Negatif

Sabtu, 03 Juli 2021 - 23:03:00 WIB
PPKM Darurat, Penumpang KA Wajib Bawa Sertifikat Vaksinasi dan Hasil Swab PCR Negatif
Stasiun Bandung, Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung. (Foto: Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

"Hal ini dilakukan karenakan pemerintah memberlakukan penerapan PPKM darurat Jawa-Bali dengan beberapa aturan lebih ketat," ujar Kuswardojo.

Persyaratan menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal penyuntikan tahap pertama dan tes swab PCR negatif itu, tutur Humas KAI Daop 2 Bandung, bertujuan agar tidak terjadi penularan Covid-19 dalam kereta. Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan.

"Jika calon penumpang tidak memenuhi persyaratan, otomatis kami akan membatalkan tiketnya. Mereka bisa meminta pengembalian uang atau refund pembelian tiket seratus persen dalam jangka waktu 30 hari setelah keberangkatannya," tutur Humas Daop 2 Bandung.

Untuk meminta pengembalian uang tiket, kata Kuswardojo, calon penumpang bisa datang ke stasiun atau loket-loket online. Nanti 14 hari dari pembatalan itu, uang akan ditransfer ke rekening masing-masing.

"Selain itu, selama PPKM darurat, khusus kereta jarak jauh, kapasitas masih tetap 70 persen dari tempat duduk yang tersedia. Sedangkan untuk kereta lokal, khususnya Bandung Raya yang masih beroperasi, kapasitas dibatasi hanya 50 persen dari tempat duduk yang tersedia," ucap Kuswardojo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut