Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cek Kantor DPRD Cirebon Usai Kericuhan, Wamendagri Minta Pemda Tunda Kegiatan Seremoni
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Cirebon Tetapkan 28 Tersangka Kerusuhan di Kantor DPRD dan Taman Pataraksa

Kamis, 04 September 2025 - 13:47:00 WIB
Polresta Cirebon Tetapkan 28 Tersangka Kerusuhan di Kantor DPRD dan Taman Pataraksa
Polresta Cirebon saat ekspose penetapkan 28 tersangka kasus perusakan Gedung DPRD dan Taman Pataraksa. (Foto: MPI/Muslimin)
Advertisement . Scroll to see content

“Kami mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak lain yang memprovokasi massa,” kata Kapolresta.

Daftar Tersangka Dewasa

- IN (29), wiraswasta, warga Watubelah, Sumber, Cirebon.
- MB (32), driver ojek online, warga Kenanga, Sumber, Cirebon.
- AJP (22), mahasiswa, warga Anjatan Baru, Indramayu.
- JS (26), pengangguran, warga Matangaji, Sumber, Cirebon.
- PA (23), wiraswasta, warga Matangaji, Sumber, Cirebon.
- FA (20), buruh, warga Matangaji, Sumber, Cirebon.
- IU (21), mahasiswa, warga Kaliwadas, Sumber, Cirebon.
- BAK (19), mahasiswa, warga Kesenden, Kota Cirebon.
- AMSK (25), pengangguran, warga Matangaji, Sumber, Cirebon.
- SA (31), karyawan swasta, warga Matangaji, Sumber, Cirebon.
- RM (19), pengangguran, warga Sumber, Cirebon.
- AR (26), montir bengkel, warga Sumber, Cirebon.
- SM (28), buruh, warga Baseng, Sukoharjo, Jawa Tengah.
- AA (36), karyawan swasta, warga Sumber, Cirebon.
- A (20), pengangguran, warga Wanasaba Kidul, Talun, Cirebon.

Sementara itu, 13 tersangka lainnya masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur.

“Para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, perusakan, serta pencurian terhadap barang milik DPRD dan DLH Kabupaten Cirebon,” kata Kapolresta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut