Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 23 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Jabar pada Awal November 2023, Landa Bogor Raya dan Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Bandung Tangkap Dokter Gadungan Penjual Obat Penggugur Kandungan Ilegal

Senin, 06 November 2023 - 16:14:00 WIB
Polresta Bandung Tangkap Dokter Gadungan Penjual Obat Penggugur Kandungan Ilegal
Tersangka SM dan RI, mengaku dokter, menjual obat penggugur kandungan dan beri konsultasi aborsi ilegal. (FOTO: Humas Polresta Bandung)
Advertisement . Scroll to see content

"Tersangka berinisial SM menawarkan obat penggugur kandungan Facebook. Dia juga menawarkan jasa konsultasi aborsi sehingga banyak yang bergabung dalam grup Facebook tersebut. Anggotanya bertukar nomor WA.

Setelah itu konsultasi dilakukan via WA. Mereka juga bertransaksi obat terlarang itu," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Kapolresta Bandung menuturkan, SM mengaku mendapatkan obat penggugur kandung yang dijualnya dari RI. Karena itu, penyidik pun menangkap RI di Karawang. Dari tangan RI, polisi menyita ratusan butir  obat terlarang. "Tersangka RI mengaku mendapatkan obat tersebut dari pelaku berinisial AL yang masih berstatus DPO atau buron," tutur Kapolresta Bandung

Berdasarkan hasil penyidikan, obat penggugur kandung dijual RI kepada SM seharga Rp3,5 juta per 120 butir. Sedangkan tersangka SM menjual obat itu kepada pengikutnya di Facebook dengan harga Rp1,5 juta per 10 butir.

"Obat ini berbahaya bagi bayi dan ibu hamil jika dikonsumsi tanpa resep dokter. Jika dikonsumsi, ternyata janin tidak gugur, bayi bisa cacat saat dilahirkan. Seandainya gugur, terjadi infeksi di rahim sehingga membahayakan ibu hamil," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Kepada penyidik, tersangka SM mengaku telah menjual obat penggugur kandungan sejak 2021 lalu. "Kami cek itu ada 20 korban. Dari 20 itu, tiga di Bandung, sedangkan sisanya di luar. Ada yang dari Kupang, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain," ujar Kapolresta Bandung.

Akibat perbuatannya, SM dan RI dijerat Pasal 435 juncto 138 ayat 2 sub Pasal 463 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. SM dan RI terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut