Polres Indramayu Buru Pelanggar Aturan Lalu Lintas Selama OPL 2023, Ini Sasarannya
Senin, 10 Juli 2023 - 13:44:00 WIB
"Jika kami menemukan pelanggaran yang termasuk dalam 12 pelanggaran, seperti berkendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt bagi roda empat, berkendara melebihi batas kecepatan, dan sebagainya, akan dilakukan penegakan hukum," tutur Kapolres Indramayu.
OKL 2023, kata AKBP M Fahri Siregar, bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Anggota yang mempunyai aplikasi ETLE (elektronic traffic law enforcement) mobile dan telah tersertifikasi oleh Korlantas Polri untuk melakukan tindakan penilangan menggunakan ETLE mobile," ucap AKBP M Fahri Siregar.
Editor: Agus Warsudi