Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam
Advertisement . Scroll to see content

Polres Cimahi Gulung 18 Pengedar Narkoba, Konsumennya Mahasiswa dan Pelajar

Rabu, 18 November 2020 - 10:36:00 WIB
Polres Cimahi Gulung 18 Pengedar Narkoba, Konsumennya Mahasiswa dan Pelajar
Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan didampingi Kasat Narkoba AKP Nasrudin menunjukkan barang bukti narkoba di Mapolres Cimahi, Rabu (18/11/2020). (Foto: Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

Para pelaku dijerat Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

"Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sementara denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar," kata Indra.

Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin mengatakan, narkoba yang dijual oleh pelaku ada hasil produksi sendiri tapi ada juga yang dikirim dari daerah lain. Untuk kualitas barang sangat bagus, tapi dijual dengan harga murah sehingga banyak konsumen tertarik.

Bahkan, kata AKP Nasrudin, ada tersangka yang memberikan bonus kaus dalam setiap pembelian setiap gram sabu atau ganja. Selain untuk menutupi aksi jual beli barang haram tersebut, hal itu juga untuk menarik lebih banyak pembeli dari kalangan mahasiswa dan pelajar.

"Barangnya kualitas premium tapi dijual Rp100.000-150.000/gram, cukup murah jadi banyak yang beli. Total nominal dari ganja sintetis yang dimankan mencapai sekitar Rp200 juta, sedangkan dari sabu sekitar Rp100 juta," kata AKP Nasrudin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut