Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geng Motor Bawa Celurit Serang Rumah Warga di Sukabumi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Kasus Bentrok Geng Motor di Cirebon, 3 Orang Ditangkap

Rabu, 12 Januari 2022 - 10:51:00 WIB
Polisi Ungkap Kasus Bentrok Geng Motor di Cirebon, 3 Orang Ditangkap
Anggota geng motor ditangkap polisi buntut dari bentrokan yang terjadi Jalan Raya Gebang-Pabuaran, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, beberapa hari lalu. (Foto: iNews.id/Hasan Hidayat)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan kronologis kejadian tersebut, menurutnya, minggu tanggal 2 Januari 2022, sekitar jam 02.30 WIB di Jalan Raya Gebang - Pabuaran telah terjadi tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum.

"Korban KV meninggal dunia sedangkan korban L mengalami luka-luka dirawat di RS Waled," tuturnya.

Arif menerangkan, tersangka dijerat tiga pasal yakni Pasal 170 KUHP, 351 KUHP, dan 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami, Polresta Cirebon berkomitmen tinggi dalam pemberantasan geng motor yang menjurus terhadap tindak pidana kriminalitas, untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Cirebon," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut