Polisi Tembak Pencuri Motor di Majalengka karena Melawan Pakai Golok
Jumat, 01 Mei 2020 - 17:45:00 WIB
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak delapan unit sepeda motor berbagai merek dan lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Saat ini petugas masih memburu dua pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan pelaku yang berhasil dibekuk sudah ditahan di Mapolres Majalengka beserta sejumlah barang bukti.
Editor: Faieq Hidayat