Polisi Tangkap Suami yang Tusuk Istri Siri di Margahayu Bandung
Setelah sempat buron selama empat hari, RI akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (3/5/2021) di wilayah Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat. "Korban mengalami luka dibagian perut, tangan kanan dan bagian punggung, saat ini korban masih dalam proses rawat jalan," tutur Wakapolresta Bandung.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RI dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video berisi rekaman suami dan istri cekcok di jalan berujung penusukan viral di media sosial (medsos). Peristiwa itu disebut-sebut terjadi di Kabupaten Bandung hingga membuat banyak warganet atau netizen geram.
Informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia (MPI) dan sumber video, tampak seorang pria sedang bertengkar di sebuah gang. Pria tersebut tampak tak terima perlakukan perempuan yang diduga mantan istrinya.
"Kami menganggap apa ke saya, kamu sudah diurus, anak kami, kontrakan kamu dulu, kalau kamu jadi gembel gimana," kata si pria yang mengenakan jaket berwarna cokelat.