Polisi Tangkap Sekelompok Pemuda Bawa Obat Terlarang dan Geng Motor Pesta Miras di Cimahi
CIMAHI, iNews.id - Sekelompok pemuda yang kedapatan membawa obat terlarang ditangkap polisi di Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Sabtu (4/10/2023) malam. Polisi juga menangkap anggota geng motor sedang pesta miras di Cibeber, Cimahi.
Penangkapan sekelompok pemuda itu dilakukan petugas di pertigaan Melong, Kota Cimahi. Saat diperiksa, polisi mendapati obat-obatan terlarang dari berbagai jenis. Mereka digelandang ke Mapolres Cimahi dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Cimahi.
"Kami mendapati mereka memiliki obat terlarang jenis Hexymer 19 butir dan Tramadol 3 butir. Kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Polres Cimahi guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, Senin (6/11/2023).
AKBP Aldi Subartono menyatakan, pada Sabtu (4/11/2023), Sat Sabhara Polres Cimahi melakukan patroli preventif untuk mengantisipasi kejahatan jalanan. Seperti, pencurian dengan kekerasan atau begal dan geng motor yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Patroli dilakukan petugas dengan menyisir jalan di wilayah hukum Polres Cimahi, meliputi, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dari Margaasih-Kebonkopi-Cimindi-Industri-Melong-Nanjung-Leuwigajah- Baros-Gandawijaya-Padasuka-Padalarang-Gadobangkong-Cipageran-Hj Ghofur-Permata-Citereup-Kolmas-Cihanjuang-Cisarua-Parongpong-Ciwaruga-Cihideung-Pasirkaliki-Cibabat-Cigugur.