Polisi Tangkap Predator Anak di Lebak, Sodomi 5 Bocah SD Puluhan Kali
Jumat, 12 Juli 2024 - 14:58:00 WIB
Menurutnya, korban seorang santri mendapat perlakuan menyimpang pada Mei 2024. Korban ketika itu dibujuk untuk datang ke rumah pelaku.
Korban yang merasa takut akan mendapat perlakuan tidak mengenakan lantas membawa temannya. Sesampainya di kediaman pelaku, rekan korban diberikan uang agar pergi ke warung untuk membeli jajanan.
"Korban lalu diajak pelaku ke kamar," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan buruh serabutan disangkakan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Editor: Donald Karouw