Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan Paruh Baya di Bandung, Ternyata Suami Korban
Untuk mengaburkan alibi, tutur Kapolres Bandung, pelaku N menutup mata dan mulut korban dengan lakban. Selain itu, pelaku juga mengikat tangan dan kaki korban menggunakan lakban. Sebelum kabur, pelaku N membawa kabur emas milik korban.
Kapolresta Bandung menuturkan, keesokan pagi, jasad korban ditemukan. Polisi yang menerima laporan segera meluncur ke lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, dan keterangan saksi.
"Ada satu barang bukti spesifik yang mengarah langsung kepada pelaku. Kami menemukan tanda pengenal lokasi tempat pelaku bekerja. Ini bukti yang sangat kuat bahwa pelaku pembunuhan adalah N," tutur Kapolresta Bandung.
Saat polisi melakukan olah TKP, kata Kombes Pol Hendra, pelaku N sempat mondar mandir di sekitar lokasi kejadian. "(Pelaku N) seperti terlihat bingung dan sedih. Oleh karena itu, kami dalami di sini dan dia (pelaku N) mengaku (telah membunuh korban Enung)," kata Kombes Pol Hendra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka N dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 tentang pembunuhan. "Tersangka N terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Kapolresta Bandung.