Polisi Tangkap 6 Pelaku Komplotan Begal di Bandung, Sudah Beraksi 25 Kali
“Pelaku mengarahkan korban melalui lokasi sepi dan jauh dari permukiman. Saat tiba di lokasi, korban ditodong lalu barang-barangnya dirampas,” katanya.
Beberapa korban bahkan mengalami luka sayat di leher, tangan, dan jari akibat sabetan senjata tajam. Ada juga yang terjatuh dari motor hingga mengalami luka di kaki dan tangan.
Selain menangkap Taris dan Ari, polisi juga meringkus empat penadah barang hasil curian, yakni Anggi (34), Hendra (37), Hendrawan (37), dan Rival (23).
Polisi menduga komplotan ini merupakan bagian dari jaringan geng motor di Bandung. Saat ini, penyidik mendalami kemungkinan ada korban lain yang belum melapor ke polsek setempat.
Tersangka Taris dan Ari dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sementara empat penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.