Polisi Tangkap 4 Pria Mabuk Pelaku Pemerkosaan di Bandung
Mendengar penjelasan korban, suami mencari YJP dan menanyakan kebenaran tersebut. Tidak percaya dengan jawaban tersangka, suami korban kemudian melapor ke Polsek Baleendah Polresta Bandung Polda Jabar. "Setelah anggota polsek setempat datang dan mempunyai bukti-bukti, akhirnya tersangka YJP ditangkap," ujar Kapolresta Bandung.
Selain dua kasus tadi, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung juga mengungkap perkara pencabulan dan perkosaan terhadap anak di bawah umur dengan modus kenal via media sosial (medsos). Korban kenal dengan tersangka melalui aplikasi medsos selama enam bulan.
"Kemudian setelah diajak bertemu dengan tersangka SB, korban diajak menagih utang. Setelah bisa berjalan berdua di situlah terjadi pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban yang dilakukan tersangka SB," tutur Kapolresta Bandung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pelaku YJP dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan tersangka R, CN, dan SB dijerat Pasal 81-82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terkait sering kasus pencabulan dan pemerkosaan di Kabupaten Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak di bawah umur khususnya wanita atau perempuan untuk dilakukan pengawasan ekstra ketat sehingga tidak sampai terjadi hal-hal tak diinginkan.
Orang tua harus bisa lebih komunikatif terhadap anak terkait media sosial yang sedang digemari. Pantau siapa saja teman-teman mereka di media sosial," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Editor: Agus Warsudi