Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Karawang Periksa 8 Proyek Dinkes, Potensi Kerugian Negara Rp1,7 M 
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 4 Bandar dan Pengedar Narkoba di Karawang, Ini Tampangnya

Rabu, 14 Desember 2022 - 19:45:00 WIB
Polisi Tangkap 4 Bandar dan Pengedar Narkoba di Karawang, Ini Tampangnya
Empat tersangka bandar dan pengedar narkoba serta barang bukti yang diamankan petugas Polres Karawang. (FOTO: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka ketiga, yakni DS, ditangkap di Dusun Kedungasem, Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,41 gram, satu unit timbangan, dan satu unit handphone.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tutur AKBP Aldi, rata-rata para pengedar mengaku mendapatkan obat terlarang dan sabu dari para bandar atau pengedar yang berada di luar wilayah Karawang.

"Harga rata-rata untuk obat terlarang ini Rp3.500 per butir dan narkotika jenis sabu dijual seharga Rp1,5 Juta hingga Rp1,8 juta per gram," tutur AKBP Aldi Subartono.

"Sasaran peredaran narkotika tersebut adalah sesama rekan kerja karena mereka ini berprofesi sebagai buruh, mereka juga jual ke tetangga, atau orang yang sudah mereka kenal dengan tujuan agar aman dalam menjalankan aksinya," ucapnya.

Terkait ancaman hukuman, bagi para pengedar OKT dijerat dengan Pasal 196 Junto 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Sedangkan pengedar atau bandar narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 Juncto 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ujar AKBP Aldi Subartono.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut