Polisi Tangkap 2 Pembunuh Gadis yang Mayatnya Ditemukan di Sungai Tegalgubug Cirebon
Modus operandi kedua pelaku yakni mengajak korban makan siang kemudian membawa ke rumahnya. Namun setiba di rumah pelaku, korban tiba-tiba dipukul di bagian kepala menggunakan balok kayu hingga tidak sadarkan diri.
Tidak hanya itu, pelaku CH dan FH sempat memerkosa korban yang sedang pingsan kemudian mencekiknya hingga meninggal dunia.
“Kedua pelaku ini, memerkosa korban secara bergantian saat dalam kondisi tidak sadarkan diri,“ ujarnya.
Setelah korban dipastikan meninggal, kedua pelaku memasukkan jenazah ke dalam karung dan membuangnya di sungai samping rumahnya. Jenazah korban ditemukan warga mengambang di sungai Desa Tegalgubug Lor.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku CH ini ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama dan modus yang sama juga,“ ucapnya.
Saat penangkapan, kedua pelaku mencoba melawan dan melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Atas perbuatannya kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 KUHP serta diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,“ katanya.
Editor: Donald Karouw