Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi di Surabaya Kena Prank Ultah, Tangan Diborgol hingga Dievakuasi Damkar
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Pastikan Penusukan Ojek Online di Bandung Cuma Prank, Pelaku Disanksi Sosial

Jumat, 10 Januari 2020 - 16:32:00 WIB
Polisi Pastikan Penusukan Ojek Online di Bandung Cuma Prank, Pelaku Disanksi Sosial
Ilustrasi (dok. iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Polisi memastikan penusukan pengemudi ojek online Jalan Dago Resort, Cimenyan Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar) hanya prank atau gurauan. Polisi menyebut pelaku FAW masih di bawah umur dan hanya mendapat sanksi sosial.

"Saya memastikan prank sih tidak ya, cuma itu anak itu merekayasa," kata Kapolsek Cimenyan Kompol Sumi, Jumat (10/1/2020).

Rekayasa itu diketahui saat dilakukan penyidikan. Ketika rekonstruksi, FAW mengakui dirinya merekayasa kejadian tersebut.

"Itu sudah dari hasil pemeriksaan saya dulu, setelah itu baru saya lakukan rekonstruksi. Pada saat itu dia mengakui, baru saya BAP ulang lagi," ucap Sumi.

BACA JUGA:

Awas, Parkir Sembarangan di Depok Kena Denda Rp2 Juta

2 Petani di Subang Tewas Tersambar Petir saat Berada di Sawah

Dia menyebut FAW dapat dikenakan pasal keterangan palsu. Namun karena yang bersangkutan di bawah umur, polisi tidak melanjutkan proses pidananya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut