Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Tenda Kelas Darurat, Pelajar SMPN 3 Cianjur: Terima Kasih MNC Peduli
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Mangkir Sidang Praperadilan Kasus Tabrak Lari di Cianjur, Ini Alasannya

Kamis, 16 Februari 2023 - 15:25:00 WIB
Polisi Mangkir Sidang Praperadilan Kasus Tabrak Lari di Cianjur, Ini Alasannya
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (FOTO: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, selain tidak mendapatkan undangan untuk hadir di persidangan, gugatan praperadilan seharusnya belum sampai ke tahap persidangan.

"Jadi kami belum dengar kabar. Biasanya kalau sudah ada laporan praperadilan itu diterima sama pengadilan, kita akan mendapatkan pemberitahuan. Nah pemberitahuan itulah yang nanti akan kita tindaklanjuti sesuai instruksi pengadilan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kamis (16/2/2023).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan, berkas penyidikan kasus tabrak lari dikembalikan oleh kejaksaan. Penyebabnya, karena ada sejumlah materi penyidikan yang harus dilengkapi.

"Itu (berkas) dikembalikan untuk dilengkapi. Jadi, ada beberapa keterangan supaya materi tuntutannya itu komplit," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Sebelumnya diberitakan, Polres Cianjur, termohon gugatan praperadilan tidak hadir dalam sidang yang diajukan pemohon Sugeng Guruh Gautama Legiman. 

Sidang perdana yang mestinya digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Cianjur itu molor hingga tiga jam dari yang seharusnya digelar pukul 10.00 WIB. Sidang baru digelar pukul 13.00 WIB.

Dalam sidang praperadilan yang hanya dihadiri tim kuasa hukum pemohon itu, hakim tunggal Hera Polosia Destiny memutuskan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda sama.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut