Polisi Gerebek Tempat Penampungan PMI Ilegal di Cianjur, 1 Tersangka TPPO Ditangkap
AKBP Aszhari menyatakan, 10 calon PMI ilegal yang diamankan hendak diberangkatkan ke Arab Saudi. Mereka telah beberapa bulan tinggal di tempat penampungan yang telah beroperasi selama satu tahun terakhir.
Kesepuluh calon PMI ilegal tersebut akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. "10 calon PMI ilegal yang diamankan itu, satu warga Kabupaten Sukabumi, dua asal Indramayu, satu dari Jawa Timur, dan 6 warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.
Setiap memberangkatkan 1 PMI ilegal, tutur Kapolres Cianjur, tersangka SA mendapatkan keuntungan Rp3 juta-Rp5 juta.
"Agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban perdagangan orang, saya memberikan imbauan agar waspada, jangan tergiur iming-iming gaji besar," tutur Kapolres Cianjur.
Akibat perbuatannya, kata AKBP Aszhari Kurniawan, tersangka SA dijerat Pasal 4 dan atau 10 Udang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 8 dan atau Pasal 38 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia.
"Tersangka SA terancam hukuman pidana paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan atau denda R15 miliar," ucap AKBP Aszahri Kurniawan.
Editor: Agus Warsudi