Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis, Pacari Janda Muda, Pria di Cimahi Tewas Ditusuk Mantan Suami Kekasihnya
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gercep Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan di Padasuka Cimahi dalam Waktu Kurang dari 5 Jam

Kamis, 10 Agustus 2023 - 08:19:00 WIB
Polisi Gercep Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan di Padasuka Cimahi dalam Waktu Kurang dari 5 Jam
Tubagus Ramdhani (lingkaran merah), pelaku pembunuhan di Padasuka, Cimahi, saat ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi di Cileunyi, Kabupaten Bandung. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi kejadian, kata Kasatreskrim Polres Cimahi, kejadian berawal saat korban Khoirotun Nisa berboncengan sepeda motor dengan korban Risky Perdana Ferdiansyah. 

Saat melintas di Jalan Kebon Manggu, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, motor korban ditabrak oleh kendaraan pelaku. 

"Saat kedua korban terjatuh, tersangka Tubagus Ramdhani menyerang Khoirotun Nisa menggunakan pisau lipat. Korban Khoirotun mengalami luka di punggung. Melihat kejadian itu, korban Rizky Perdana Ferdiansyah berusaha melerai," kata Kasatreskrim Polres Cimahi.

Nahas, ujar AKP Luthfi Olot Gigantara, korban Rizky Perdana Ferdiansyah diserang oleh pelaku Tubagus Ramdhani. Akibatnya, korban Rizky Perdana mengalami luka tusuk dan punggung dan perut. 

Saat diperiksa petugas, ujar AKP Luthfi Olot Gigantara, pelaku Tubagus Ramdhani mengaku pada Rabu pagi pukul 09.00 WIB, telah menyiapkan sebilah pisau lipat yang diniatkan untuk melukai korban Khoirotun Nisa dan Rizky Perdana Ferdiansyah. 

Di lokasi kejadian, Jalan Kebon Manggu, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, pelaku menunggu korban datang. Ketika melihat kendaraan korban datang, pelaku menabrakkan kendaraannya ke motor korban sehingga terjatuh.

"Kemudian pelaku TR (Tubagus Ramdhani) ke arah punggung KR (Khoirotun Nisa) yang merupakan mantan istrinya. Karena dihalangi korban RPF (Rizky Perdana Ferdiansyah), sehingga pelaku menusuk perut dan punggung," ujar AKP Luthfi Olot Gigantara.

Akibat luka tusuk, korban Rizky Perdana Ferdiansyah terkapar. Sedangkan pelaku Tubagus Ramdhani melarikan diri. Tidak lama kemudian, warga menolong korban dengan melarikannya ke rumah sakit terdekat. Tetapi nyawa Rizky Perdana tak tertolong. Sedangkan korban Khoirotun Nisa selamat.

Atas kasus ini, polisi menerapkan pasal berlapis, yaitu, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut