Polisi Gercep Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan di Padasuka Cimahi dalam Waktu Kurang dari 5 Jam
Kronologi kejadian, kata Kasatreskrim Polres Cimahi, kejadian berawal saat korban Khoirotun Nisa berboncengan sepeda motor dengan korban Risky Perdana Ferdiansyah.
Saat melintas di Jalan Kebon Manggu, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, motor korban ditabrak oleh kendaraan pelaku.
"Saat kedua korban terjatuh, tersangka Tubagus Ramdhani menyerang Khoirotun Nisa menggunakan pisau lipat. Korban Khoirotun mengalami luka di punggung. Melihat kejadian itu, korban Rizky Perdana Ferdiansyah berusaha melerai," kata Kasatreskrim Polres Cimahi.
Nahas, ujar AKP Luthfi Olot Gigantara, korban Rizky Perdana Ferdiansyah diserang oleh pelaku Tubagus Ramdhani. Akibatnya, korban Rizky Perdana mengalami luka tusuk dan punggung dan perut.
Saat diperiksa petugas, ujar AKP Luthfi Olot Gigantara, pelaku Tubagus Ramdhani mengaku pada Rabu pagi pukul 09.00 WIB, telah menyiapkan sebilah pisau lipat yang diniatkan untuk melukai korban Khoirotun Nisa dan Rizky Perdana Ferdiansyah.
Di lokasi kejadian, Jalan Kebon Manggu, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, pelaku menunggu korban datang. Ketika melihat kendaraan korban datang, pelaku menabrakkan kendaraannya ke motor korban sehingga terjatuh.
"Kemudian pelaku TR (Tubagus Ramdhani) ke arah punggung KR (Khoirotun Nisa) yang merupakan mantan istrinya. Karena dihalangi korban RPF (Rizky Perdana Ferdiansyah), sehingga pelaku menusuk perut dan punggung," ujar AKP Luthfi Olot Gigantara.
Akibat luka tusuk, korban Rizky Perdana Ferdiansyah terkapar. Sedangkan pelaku Tubagus Ramdhani melarikan diri. Tidak lama kemudian, warga menolong korban dengan melarikannya ke rumah sakit terdekat. Tetapi nyawa Rizky Perdana tak tertolong. Sedangkan korban Khoirotun Nisa selamat.
Atas kasus ini, polisi menerapkan pasal berlapis, yaitu, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Editor: Agus Warsudi