Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Petani di Kuningan, Hasilnya Sesuai Visum
Kamis, 31 Oktober 2019 - 11:56:00 WIB
Sebelumnya, Kasromi, ditemukan warga tewas mengambang di parit area persawahan. Menurut keluarga, di tubuh korban ditemukan bekas luka.
Meski sudah dimakamkan, keluarga yang curiga dengan kematian korban meminta polisi membongkar makam Kasromi dan melakukan autopsi, Selasa (22/10/2019) siang. Hasilnya, petugas menemukan kandungan air, lumpur dan pasir di dalam paru-paru korban.
Berdasarkan hasil autopsi sidik jari serta keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya menangkap KS, atas kasus pembunuhan. Untuk mempertangung jawaban atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah