Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waduh, 83 Orang di Garut Terdeteksi Miliki Keanggotaan Ganda Parpol 
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gagalkan Penimbunan 2.000 Liter BBM Bersubsidi dan Tangkap 2 Warga Garut 

Rabu, 07 September 2022 - 19:08:00 WIB
Polisi Gagalkan Penimbunan 2.000 Liter BBM Bersubsidi dan Tangkap 2 Warga Garut 
Mobil pikap pengangkut puluhan jeriken BBM bersubsidi pertalite dan solar diamankan aparat Polres Garut. BBM tersebut dibeli dari Tasikmalaya untuk dijual di wilayah Caringin, Kabupaten Garut. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)
Advertisement . Scroll to see content

Rencananya, tutur Kapolres Garut, ribuan liter BBM jenis pertalite dan solar ini akan dijual di wilayah Kecamatan Caringin, Garut. "Kasus ini akan kami kembangkan. Orang yang bertransaksi dengan kedua tersangka di Tasikmalaya akan kami selidiki," tutur Kapolres Garut.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, harga BBM yang dibeli para tersangka lebih mahal karena tidak berasal dari SPBU melainkan perorangan. Sebelum terjadi penyesuaian harga, para tersangka membeli BBM jenis Pertalite sebesar Rp9.300 per liter dan jenis solar Rp7.500 per liter.

"Harga beli ini sebelum penyesuaian ya, jadi memang sudah tinggi. Lalu mereka akan menjual lagi Rp11.000 per liter untuk Pertalite dan solar Rp8.000 per liter," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono. 

Tersangka R, ujar Kapolres Garut, bisa meraup keuntungan antara Rp4 juta hingga Rp6 juta per bulan. Polisi pun mengamankan sedikitnya 55 jeriken berkapasitas 35 liter untuk BBM jenis pertalite, dan 5 jeriken kapasitas 35 liter jenis solar. 

"Total 2.000 liter yang diamankan. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit mobil pikap Suzuki hitam nopol Z 8043 DZ berikut STNK," ujar Kapolres Garut. 

Akibat perbuatannya, tersangka JM dan R disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. 

"Kedua tersangka terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp60 miliar," tutur AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut