Polisi di Cirebon Nyamar Jadi Driver Ojol saat Tangkap Komplotan Pembobol Rumah Kosong
"Saat melakukan pengejaran, anggota sat reskrim menyamar sebagai driver ojek online, sehingga, memudahkan anggota. Sesampainya di Jalan Jabang Bayi, para pelaku berhasil dibekuk," ucap AKBP M Fahri Siregar.
Saat ditangkap, ujar Kapolres Cirebon Kota, para pelaku berupaya melakukan perlawanan. Bahkan salah satu di antara empat pelaku, mengeluarkan senjata api rakitan jenis Revolver lengkap dengan pelurunya.
Petugas melumpuhkan para pelaku dan berhasil menggelandang mereka ke Mapolres Cirebon Kota. "Para pelaku mengaku sudah melakukan aksinya delapan kali di wilayah Kota Cirebon, Bandung, dan sekitarnya," ujar AKBP M Fahri Siregar.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tuturnya.
Editor: Agus Warsudi