Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 1 Demonstran Aksi Tolak PPKM Jadi Tersangka, 7 Reaktif Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Buru Provokator Demonstrasi Tolak PPKM Ricuh di Kota Bandung

Kamis, 22 Juli 2021 - 19:03:00 WIB
Polisi Buru Provokator Demonstrasi Tolak PPKM Ricuh di Kota Bandung
Unjuk rasa menolak PPKm di Kota Bandung berujung ricuh. Polisi menangkap 150 orang dan sita lima bom molotov. (Foto: Humas Polrestabes Bandung)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan, menggeledah tas dan badan enam demonstran tersebut. Polisi menemukan empat botol bom molotov bersama satu botol bensin. Benda berbahaya itu dibawa oleh seseorang berinsial H.

Selanjutnya, tutur Kastreskrim, penyidik melakukan pemeriksaan kepada enam anak di bawah itu. "Hasil keterangan sementara, yang bersangkutan (H) memang membuat bom molotov tersebut dan rencananya akan dibawa saat melaksanakan aksi unnjuk rasa di Balkot (Balaikota Bandung) dan di Gedung Sate," tutur Kasatreskrim.

AKBP Adanan mengatakan, pembubaran paksa dan penangkapan para demonstran dilakukan karena mereka tidak memiliki izin. Mereka tidak memberitahukan ke polisi. Petugas memastikan mereka bukan dari elemen pengemudi ojek online (ojol) atau pedagang. Mereka murni kelompok yang memang berseberangan dengan kebijakan pemerintah.

"Terhadap yang inisial H ini sudah kami tetapkan tersangka. Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 187 juncto Pasal 53 KUHP. Yaitu, memiliki barang atau benda yang mengandung bahan peledak, membahayakn bagi nyawa dan harta benda. Ancaman hukumannya itu 8 tahun penjara," ucap AKBP Adanan.

Menurut Kasatreskrim, berdasarkan pemeriksaan, H berniat menggunakan bom molotov tersebut dalam aksi unjuk rasa menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut