Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos BBM Bersubsidi di Subang, 1 Tersangka Ditangkap
Selain itu, polisi juga mengamankan 14 jeriken berisi BBM oplosan hasil produksi serta 24 jeriken kosong berkapasitas 20 liter. Seluruh barang bukti diamankan dari lokasi penggerebekan.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap tindak pidana akan ditangani cepat, tegas, dan terukur sesuai hukum,” ujar Kapolres dikutip Jumat (12/12/2025).
Satu tersangka kini sudah ditahan untuk pendalaman. Dia dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman terhadap tersangka yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk pengembangan perkara.
Editor: Donald Karouw