Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Napi di Bandung Dilatih Video Konten, Heri Coet: Terima Kasih MNC Group
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Bandung, Sita Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer

Senin, 31 Oktober 2022 - 18:35:00 WIB
Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Bandung, Sita Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan miras yang disita. (FOTO: Humas Polresta Bandung)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 1.479 obat terlarang Tramadol dan Hexymer disita Polresta Bandung dari para pengedar di Desa Cingcin, Sekarwangi dan Katapang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Kasus peredaran obat terlarang itu terungkap setelah Polresta Bandung mendapatkan pengaduan dari masyarakat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus peredaran ribuan butir obat keras terlarang itu terungkap berawal dari aduan masyarakat saat Jumat Curhat.

"Di Jumat Curhat itu, kami mengundang para tokoh masyarakat dan agama di Kecamatan Soreang untuk mengutarakan keluh kesah maupun aduan," kata Kapolresta Bandung, Senin (31/10/2022).

Dari Jumat Curhat itu, ujar Kombes Pol Kusworo, Polresta Bandung menerima beberapa saran dan masukan. Aduan masyarakat itu terkait peredaran minuman keras (miras), premanisme, dan peredaran obat terlarang.

"Setelah menampung seluruh aduan dan masukan dari masyarakat saat Jumat Curhat, anggota Sat Res Narkoba Polresta Bandung langsung melakukan razia di tiga titik yang ada di wilayah Soreang," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut