Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Truk Pengangkut Solar Ilegal dari Muba Ditangkap Polisi di Banyuasin 
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sukabumi, 8.000 Liter Solar Diamankan

Kamis, 01 Desember 2022 - 16:39:00 WIB
Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sukabumi, 8.000 Liter Solar Diamankan
Polisi mengamankan mobil boks penyimpan BBM ilegal di Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)
Advertisement . Scroll to see content

SUKABUMI, iNews.id - Polisi mengamankan truk modifikasi yang berfungsi sebagai penyedot dan penyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kampung Babakan RT 004/002, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Pengamanan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. 

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengamankan tiga orang tersangka dengan peran masing-masing. Sedangkan untuk otak pelakunya saat ini masih dalam pencarian petugas. 

"Ketiga tersangka tersebut berinisial AG (35) warga Madura, berperan sebagai koordinator, lalu YAS (39) warga Lampung sebagai sopir truk Colt Diesel warna kuning dan S (21) warga Lampung sebagai sopir truk boks Isuzu warna putih," ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (1/12/2022). 

Para tersangka tersebut ditangkap pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekitar jam 16.00 WIB di Kampung Babakan RT 004/002, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Sedangkan AJ (44) otak dan juga pemodal hingga saat ini masih buron

"Modus operandi yang dijalankan, tersangka S membeli bahan bakar solar bersubsidi ke beberapa SPBU di wilayah sukabumi, menggunakan kendaraan mobil boks yang tangki bahan bakarnya sudah dimodifikasi dengan jalur selang," jelas Zainal. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut