Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 26 Kabupaten Kota di Jabar yang Terapkan PPKM Darurat 3-20 Juli
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Akan Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat di Jawa Barat

Kamis, 01 Juli 2021 - 14:26:00 WIB
Polisi Akan Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat di Jawa Barat
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri memberikan keterangan terkait pelaksanakan PPKM Darurat sesuai peringatan HUT ke-75 Bhayangkara. (Foto: Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Aparat kepolisian akan menindak tegas dengan penegakkan hukum terhadap para pelanggar aturan dan protokol kesehatan (prokes) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa Barat. Ancaman itu disampaikan Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri, Kamis (1/7/2021). 

Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri mengatakan, PPKM darurat di Jawa Barat akan dilaksanakan di 26 kota dan kabupaten selama dua minggu atau 14 hari, mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. 

"Sanksi diberikan agar masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Apabila ada yang melanggar, kami akan menegakkan tindakan hukum," kata Kapolda Jabar seusai peringatan HUT ke-75 Bhayangkara di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (1/7/2021).

Penegakan dan sanksi hukum tersebut, ujar Irjen POl Ahmad Dofiri, Polda Jabar akan mengacu kepada peraturan daerah (perda) yang berlaku. "Sanksi yang akan kami berikan ini semata-mata agar masyarakat tertib prokes," ujar Irjen Pol Ahmad Dofiri.

Kapolda Jabar meminta dukungan semua masyarakat Jabar menyukseskan PPKM Darurat dengan cara disiplin menerapkan prokes. "Kami mohon doa restu atas tugas kami ke depan, karena tugas semakin berat, ditambah lagi penanganan pandemi Covid-19 belum berakhir. Angkanya (kasus penularan Covid-19) terus merangkak naik," tutur Kapolda.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut