Polda Jabar Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi Beromzet Rp175 Juta Per Bulan
BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kampung Rawa Jamun, Cileungsi, Kabupaten Bogor beromzet Rp175 juta per bulan. Dari kasus itu, petugas menangkap dua tersangka MS dan AA, serta menyita ratusan tabung gas elpiji.
Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Jabar menyita 451 tabung gas elpiji sebagai barang bukti kasus pengoplosan gas elpiji subsidi ke non-subsidi tersebut.
"Ini hasil pengembangan lidik (penyelidikan) dari kriminal khusus (Ditreskrimsus Polda Jabar). Dari lidik, ditemukan ada orang yang melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam konferensi pers di Mapolda Jabar pada Kamis (21/4).
Kombes Pol Ibrahim menyatakan, pelaku melakukan aksi pengoplosan memanfaatkan disparitas harga yang cukup besar antara gas subsidi dengan nonsubsidi. Dari praktik pengoplosan ilegal yang dilakukan itu, kedua pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp175 juta per bulan. "Omset Rp175 juta perbulan atau per hari Rp5,7 juta," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy mengata, para pelaku diamankan pada Selasa 19 April 2022 di sebuah gudang yang terletak di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Ketika itu, pelaku didapati sedang memindahkan tabung gas elpiji 3 kilogram ke 12 kilogram.