Polda Jabar Bongkar Perjudian Online di Cianjur, Pelaku Raup Rp100 Juta per Hari
Setelah diakses maka pemain atau member dapat melakukan pendaftaran/registrasi yang mengharuskan memasukan beberapa data peribadi berupa nama lengkap, nomor rekening bank sesuai nama pemain tersebut. Selanjutnya membuat usser id dan password untuk masuk ke situs judi online.
"Apabila sudah teregistrasi, pemain atau member dapat melakukan deposit sesuai bank yang ditunjuk pada layanan situs online tersebut. Setelah deposit berhasil masuk maka uang digital didalam id member bisa digunakan untuk bermain judi online," ucap Kombes Pol Deni Oktavianto.
Akibat perbuatannya, ujar Dirreskrimsus Polda Jabar, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 kuhpidana.
"Para tersangka terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Dirreskrimsus Polda Jabar.
Editor: Agus Warsudi