Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Segera Tangkap Habib Rizieq, Polda Metro Jaya: Tak Ada lagi Pemanggilan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Bantah Kabar Tangkap Habib Rizieq di Bandung

Sabtu, 12 Desember 2020 - 08:15:00 WIB
Polda Jabar Bantah Kabar Tangkap Habib Rizieq di Bandung
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan). Polda Metro Jaya dalam kasus MRS tidak lagi melakukan pemanggilan tapi sudah penangkapan," kata Kabid Humas di Jakarta, Jumat (11/12/2020). 

Karena itu, ujar Kombes Pol Yusri Yunus, polisi tidak akan lagi melayangkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab yang kini berstatus tersangka bersama lima orang lainnya. 

Namun, Kombes Pol Yusri tak menjelaskan kapan Habib Rizieq dan kawan-kawan (dkk) bakal ditangkap. "Kemarin sudah dijelaskan, saudara MRS, saya tegaskan pemanggilan pertama tidak datang, pemanggilan saksi kedua tidak datang. Maka, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," ujarnya.

sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan polisi tak akan mundur mengusut kasus tersebut. Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/12/2020) pagi, Fadil menegaskan tak boleh ada organisasi yang berdiri di atas negara.

Jika organisasi itu melanggar aturan, Fadil mengatakan harus diproses hukum. "Kalau Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapa pun, maka itu karena negara ini butuh keteraturan sosial. Jadi saya harus melakukan penegakan hukum tegas terhadap model ini, tidak ada gigi mundur, harus kita selesaikan," katanya.

Dia mengatakan semua pelanggaran hukum harus diusut karena merusak rasa aman di masyarakat. Apalagi jika tindakan organisasi itu merobek-robek kebhinekaan. 

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut