Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah Warga di Indramayu Ambruk Diterjang Hujan Deras dan Angin Kencang
Advertisement . Scroll to see content

PNS BPBD Indramayu Korupsi Dana Covid-19, Negara Rugi Rp4,6 Miliar

Selasa, 15 Maret 2022 - 18:04:00 WIB
PNS BPBD Indramayu Korupsi Dana Covid-19, Negara Rugi Rp4,6 Miliar
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif menghadirkan empat tersangka korupsi dana Covid-19, DD, CY, BDR, dan PTR saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (15/3/2022). (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)
Advertisement . Scroll to see content

INDRAMAYU, iNews.id - CY, pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu diduga korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020. Akibat korupsi itu, negara dirugikan sekitar lebih dari Rp4,6 miliar.

Modus tersangka CY mengorupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020 dengan modus pengadaan masker kain scuba. Dia bekerja sama dengan DD, pensiunan PNS dan merupakan mantan Kepala Pelaksana BPBD Indramayu. Selain itu, tersangka DD juga berkomplot dengan pihak swasta, tersangka BDR dan PTR.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengatakan, dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan empat tersangka, yakni, DD, CY, BDR, dan PTR. Satu di antaranya merupakan ASN BPBD Indramayu, yakni DD.

"Tersangka DD merupakan eks Kepala Pelaksana BPBD yang sudah pensiun dan CY pejabat aktif plt (pelaksana tugas) Sekretaris BPBD Indramayu," kata Kapolres Indramayu didampingi Kasatreskrim AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (15/3/2022).

Dua tersangka lain, ujar AKBP M Lukman Syarif, merupakan pihak swasta penyedia masker, yaitu BDR dan PTR yang dipinjam bendera perusahaannya. "Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp4.655.000.000 (Rp4,6 miliar)," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut