Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bocah 7 Tahun di Indramayu Kecanduan Rokok, LPAI Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Pilu, Perempuan ODGJ di Indramayu Dikurung 12 Tahun karena Dianggap Meresahkan

Kamis, 12 Januari 2023 - 18:18:00 WIB
Pilu, Perempuan ODGJ di Indramayu Dikurung 12 Tahun karena Dianggap Meresahkan
Safitri (lingkaran merah), ODGJ yang dikurung di rumahnya selama 12 tahun. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Kepala Dusun Desa Singaraja Rifkie Widasarandi mengatakan, saat ini Safitri akan ditangani oleh Lembaga Pelindung Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Indramayu untuk dilakukan rehabilitasi di salah satu yayasan.

Namun, sempat ada kendala yang ditemui oleh pihak keluarga Safitri yaitu soal data-data kependudukan Safitri.

"Kendalanya Safitri ini tidak punya KK dan KTP. Tapi kami selaku pihak pemerintah desa sudah mengurus data-data kependudukan itu. Sekarang Safitri sudah punya KK dan KTP," kata Rifkie Widasarandi.

Rifkie Widasarandi menyatakan, pihak desa akan membantu semaksimal mungkin apapun yang dibutuhkan untuk mengupayakan kesembuhan Safitri.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut