Pilu, 11 Tahun Jadi TKW di Arab Saudi, Warga Cilaku Cianjur Ini Pulang Depresi dan Tak Bawa Uang
Ketua LBH Sunpar Indonesia Rahman Saepuloh mengatakan, kasus yang menimpa Ai, pemerja migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Cianjur ini sangat serius dan harus jadi perhatian pemerintah.
Para PMI dilindungi Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Jadi kasus Ai ini kewajiban pemerintah. Mereka harus hadir dan mengungkap kasusnya," kata Ketua LBH Sunpar Indonesia.
Rahman menyatakan, pemerintah daerah, khususnya instansi terkait, jangan hanya bisa mendampingi kepulangan saja. Mereka harus menindaklanjuti baik secara kesehatan dan hak-hak Ai. "Hak PMI itu wajib diperjuangkan," ujar Rahman Saepuloh.
Sementara itu, Ketua DPC Astakira Pembaharuan Cianjur Ali Hildan mengatakan, kasus PMI depresi bukan hanya menimpa Ai, tetapi banyak PMI asal Cianjur pulang depresi dan tak membawa uang sepeser pun.
"Pemerintah daerah harus hadir dan lebih serius lagi dalam hal Perlindungan bagi PMI. Mereka bukan lagi Pemberangkatan legal atau ilegal tapi dia adalah warga Cianjur," kata Ketua DPC Astakira Pembaharuan Cianjur.
Ali Hildan menyatakan, banyak PMI asal Cianjur pulang tanpa membawa hak dan dalam kondisi depresi. Pemerintah daerah harus betul -betul serius dalam penanganan dan layanan informasi, khususnya terkait isu buruh migran.
"Jadi, pemda tidak hanya cukup mendampingi kepulangan saja. Tanpa melihat kesehatannya dan haknya, terlebih kasus Ai harus diungkap," ujar Ali Hildan.
Editor: Agus Warsudi