PHRI KBB Imbau Pelaku Usaha Jujur Setorkan Pajak ke Pemerintah Daerah
Besaran pajak konsumen yang tak disetorkan itu, kata Sundaya, diperoleh berdasarkan laporan sistem di alat transaksi yang dipasang di salah satu rumah makan.
"Saya sangat kecewa karena masih ada wajib pajak (WP) yang tidak taat pajak, dengan tidak menyetorkan pajak konsumen yang merupakan hak Pemda KBB," kata Ketua Komisi II DPRD KBB, Rabu (5/1/2022).
Menurut Sundaya, tidak ada alasan wajib pajak tidak menyetorkan pajak yang diambil 10 persen ketika konsumen makan dan minum di restoran tersebut. Sebab nomimal itu tidak mengurangi keuntungan dari restoran tersebut, karena itu diambil dari konsumen yang harus disetorkan ke kas daerah.
Praktik tersebut, ujar Sundaya, bisa dikategorikan penggelapan dan bisa dilaporkan secara pidana mengingat Pemda KBB sudah dirugikan. Karena itu, dirinya secara tegas meminta agar Pemda KBB melalui dinas terkait bisa mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang berbuat nakal.
"Kalau konsumen makan misalnya Rp100.000 pasti kena pajak 10 persen jadi total harga Rp110.000. Itu (Rp10.000) adalah hak pemda yang harus disetorkan oleh WP. Kalau tidak disetorkan harus diproses hukum karena termasuk penggelapan," kata politisi Partai Gerindra ini.
Editor: Agus Warsudi