Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemda KBB Janji Cari Solusi Terbaik terkait Nasib Buruh Tambang yang Di-PHK
Advertisement . Scroll to see content

Perusahaan Tambang Tutup karena Izin Tak Keluar, Ridwan Kamil Tunggu Kajian ESDM 

Rabu, 21 Juni 2023 - 18:58:00 WIB
Perusahaan Tambang Tutup karena Izin Tak Keluar, Ridwan Kamil Tunggu Kajian ESDM 
Salah satu pabrik tambang di KBB yang terpaksa harus tutup dan mem-PHK para karyawannya akibat izinnya sudah habis dan pengajuan perpanjangan izin tidak dikeluarkan pemerintah akibat terbentur regulasi. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

Seperti diketahui, berdasarkan PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, izin pertambangan untuk batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun. 

Oleh karenanya pengusaha atau industri tambang yang telah melakukan perpanjangan dua kali, mereka wajib mengembalikan IUP ke negara. Mereka hanya bisa melakukan aktivitas tambang, ketika sudah menjalankan reklamasi bekas lahan tambang dengan keberhasilan 100 persen.

Namun kondisi itu justru membuat banyak industri tambang yang tutup akibat kesulitan memenuhi persyaratan reklamasi 100 persen. Seperti di KBB ada 4 perusahaan tambang yang sudah habis izinnya pada tahun ini. Imbas hal tersebut sebanyak 270-400 buruh tambang terpaksa di-PHK massal akibat pabrik mereka tepaksa tutup. 

Ridwan Kamil melanjutkan, pihaknya sedang mencari keadilan yang sebaik-baiknya agar tidak ada ada satu pihak yang diuntungkan dan satu pihak lainnya dirugikan. "Ekonomi kita itu Pancasila yang mengusung keadilan terhadap semua pihak, jangan ada yang diuntungkan dan dirugikan, jadi solusinya sedang diupayakan," ucap dia. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut