Pertambangan Ilegal Kembali Beroperasi di Sukabumi, 1 Penambang Jadi Tersangka
Dari situ kata Kapolres, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diamankan, setiap penambang membayar sekitar Rp2,5 dan mendapatkan lokasi baru setelah membayar kepada kepala lubang. Kepala lubang ini kemudian merekrut orang untuk melakukan penambangan di lokasi yang sudah dibayar.
Selain dari itu, penyidik juga akan mendalami pihak-pihak di luar kepala lubang yang terlibat dalam koordinasi ini, termasuk bagaimana dananya disetorkan serta afiliasi dengan pihak terkoordinir lainnya.
"Pihak berwenang meminta semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini untuk menghentikan aktivitas mereka. Kami bertekad mengungkap peran dan pihak-pihak yang mengkoordinir serta mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal ini," tuturnya.
Sementara barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru, satu unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan sebagai alat untuk aktivitas, kemudian 4 karung beban yang isinya adalah hasil menggali dari lobang lokasi yang sudah dibayar tersebut, kemudian 1 unit genset, 1 unit Hammer, 1 buah Palu, 1 buah pahat dan 1 lembar kuitansi serta 1 kartu tanda anggota koperasi.
"Ini juga termasuk yang akan kami dalami perannya. Bagaimana cikal-bakal yang termaksud legalitas dari koperasi tersebut sehingga berani untuk mengkoordinir," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi