Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri, Detik-Detik Truk Penambang Pasir Terseret Banjir Bandang di Tanjungsari Bogor
Advertisement . Scroll to see content

Pertambangan Ilegal Kembali Beroperasi di Sukabumi, 1 Penambang Jadi Tersangka

Kamis, 10 Agustus 2023 - 12:47:00 WIB
Pertambangan Ilegal Kembali Beroperasi di Sukabumi, 1 Penambang Jadi Tersangka
Polisi memperlihatkan barang bukti penambangan ilegal di Sukabumi (Foto: iNews.id/Ilham Nugraha)
Advertisement . Scroll to see content

Dari situ kata Kapolres, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diamankan, setiap penambang membayar sekitar Rp2,5 dan mendapatkan lokasi baru setelah membayar kepada kepala lubang. Kepala lubang ini kemudian merekrut orang untuk melakukan penambangan di lokasi yang sudah dibayar.

Selain dari itu, penyidik juga akan mendalami pihak-pihak di luar kepala lubang yang terlibat dalam koordinasi ini, termasuk bagaimana dananya disetorkan serta afiliasi dengan pihak terkoordinir lainnya.

"Pihak berwenang meminta semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini untuk menghentikan aktivitas mereka. Kami bertekad mengungkap peran dan pihak-pihak yang mengkoordinir serta mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal ini," tuturnya. 

Sementara barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru, satu unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan sebagai alat untuk aktivitas, kemudian 4 karung beban yang isinya adalah hasil menggali dari lobang lokasi yang sudah dibayar tersebut, kemudian 1 unit genset, 1 unit Hammer, 1 buah Palu, 1 buah pahat dan 1 lembar kuitansi serta 1 kartu tanda anggota koperasi. 

"Ini juga termasuk yang akan kami dalami perannya. Bagaimana cikal-bakal yang termaksud legalitas dari koperasi tersebut sehingga berani untuk mengkoordinir," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut