Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prof Azhar Affandi Jabat Rektor Unpas Bandung Periode 2023-2028 Gantikan Eddy Jusuf
Advertisement . Scroll to see content

Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 Diluncurkan di Bandung, Dorong Layanan Publik Berbasis HAM

Senin, 20 November 2023 - 20:41:00 WIB
Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 Diluncurkan di Bandung, Dorong Layanan Publik Berbasis HAM
Peluncuran Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 di Kota Bandung. (FOTO: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Salah satu kebijakan yang diambil, ujar Dhana Putra, adalah Permenkumham Nomor 2 tahun 2022 tetap dijalankan sesuai isi dan secara paralel, menyusun perubahannya. Hal ini ditujukan untuk lebih memperbaiki hal-hal teknis yang berpotensi menjadi kendala dalam pelaksanaan penilaian P2HAM nanti dan memperluas jangkauan pengaturan sehingga P2HAM juga dapat membuka kesempatan bagi unit kerja di tingkat kementerian, lembaga dan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik.

Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM, ujar Dhahana Putra, telah melewati serangkaian tahap sebelum diundangkan pada 13 Oktober 2023 yang lalu. Sebagai informasi pada 2023 ini dari 282 Unit Kerja di Lingkup Kemenkumham yang lolos tahap evaluasi, terdapat 241 yang masuk ke dalam tahap penilaian dan menerima Predikat Unit Kerja P2HAM.

Peluncuran Pemenkumham Nomor 25 Tahun 2023 dihadiri baik langsung maupun virtual melalui Aplikasi Zoom oleh Ses Unit Utama Kemenkumham, Sekda Provinsi Jabar Mohammad Taufiq Budi Santoso, Ketua Komisi I DPRD Jabar Taufik Hidayat, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jabar Dedi Supandi.

Para Pimti Pratama Direktorat Jenderal HAM, Pimti Kemenkumham Jabar, Seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, Seluruh Sekretaris Daerah Provinsi se-Indonesia, Kepala Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Jawa Barat Yogi Gautama Jaelani, Para Sekretaris Daerah Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat, dan Seluruh Kepala UPT Kemenkumham se-Indonesia.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut