Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Siap Laksanakan Maklumat Kapolri soal Larangan Simbol dan Atribut FPI
Advertisement . Scroll to see content

Perjalanan Ormas FPI sejak Dideklarasikan 1998 hingga Dibubarkan 2020

Sabtu, 02 Januari 2021 - 15:45:00 WIB
Perjalanan Ormas FPI sejak Dideklarasikan 1998 hingga Dibubarkan 2020
Petugas gabungan mencopoti spanduk FPi dan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab. (Foto: iNews/Isty Maulidya)
Advertisement . Scroll to see content

21 Juni 2019: FPI sebelumnya terdaftar sebagai ormas di Kemendagri. Namun status terdaftar habis pada Juni 2019. Kemendagri tak memperpanjang izin karena FPI belum memenuhi sejumlah persyaratan yang diharuskan oleh pemerintah.

28 November 2019: Perpanjangan SKT FPI menjadi polemik. Pada 28 November 2019 Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan berkas persyaratan permohonan rekomendasi ormas sesuai Peraturan Menag 14/2019 telah dipenuhi. Kemenag akhirnya menerbitkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT FPI.

30 Desember 2020: Pemerintah mengumumkan FPI resmi dilarang karena tidak memiliki legal standing apa pun. Pemerintah akan menghentikan semua aktivitas yang menggunakan atribut FPI.

31 Desember 2020: Pengurus dan simpatisan FPI versi lama mendeklarasikan nama baru organisasi mereka dengan nama Front Persatuan Islam (FPI). Ada juga yang menyebut, FPI singkatan dari Front Pejuang Islam (FPI). Para deklarator pun menolak mendaftarkan organisasi dengan nama baru itu ke pemerintah dengan alasan berorganisasi, berserikat, dan berkumpul dijamin undang-undang.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut