Peras Sopir Truk di Jalan Raya Laswi Ciparay Bandung, 6 Preman Ditangkap Polisi
“Para pelaku meminta uang. Karena hanya memberi Rp20.000, korban dipukul. Untungnya korban langsung pergi dengan kondisi kendaraan mengalami kerusakan ringan,” ujar Kombes Pol Hendra Kurniawan.
Korban, tutur Kapolresta Bandung, lantas melapor ke Polsek Ciparay. Laporan itu ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Unit Reskrim Polsek Ciparay dan Unit Resmob Satreskrim Polresta Bandung.
"Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, tim gabungan Polsek Ciparay dan Resmob Satreskrim Polresta Bandung menangkap para tersangka di rumah masing-masing pada Jumat (26/3/2021)," tutur Kapolresta Bandung.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ucap Kombes Pol Hendra Kurniawan, keenam tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, ancaman maksimal satu tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi